Bidang Perdagangan
Bidang Perdagangan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dibidang perdagangan meliputi pengoordinasian pengendalian kegiatan, fasilitasi sarana dan prasarana, fasilitasi akses tempat berusaha dan permodalan, pembinaan dan pelatihan, penguatan kelembagaan, pengembagan kemitraan dengan dunia usaha dan fasilitasi kerjasama antar daerah dan instansi pemerintah lainnya, pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya, pengawasan peredaran barang, menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting, pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengawasan pupuk dan pestisida, melakukan operasi pasar dan pasar murah, pelaksanaan promosi melalui pameran dagang, ekspor impor, penyebaran informasi dan kelembagaan untuk peningkatan usaha perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perdagangan mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan dibidang perdagangan;
b. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan dibidang perdagangan;
c. pengoordinasian pengendalian kegiatan, fasilitasi sarana dan prasarana, fasilitasi akses tempat berusaha dan permodalan, pembinaan dan pelatihan penguatan kelembagaan, pengembangan kemitraan dengan dunia usaha dan fasilitasi kerjasama antar daerah dan instansi pemerintah lainnya;
d. pemeriksaan fasilitasi penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya , pengawasan peredaran barang menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengawasan pupuk dan pestisida, melakukan operasi pasar dan pasar murah, pelaksanaan promosi melalui pameran dagang, eksport import, penyebaran informasi dan kelembagaan untuk peningkatan usaha perdagangan;
e.pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan perdagangan; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.